Sebelumnya, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan kliennya mengajukan permohonan penangguhan terkait kasus penipuan Qoutex.
"Itu sudah kita tadi malam," kata Ikbar Firdaus kepada wartawan.
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus penipuan investasi perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.
Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Dalam kasus ini, Pemilik CEO Salmanan Group tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus itu.
Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selain itu, kasus Doni masuk kepada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.