Jam Tangan Mewah Indra Kenz yang Berharga Rp7 Miliar Tengah Diselidiki Bareskrim Polri, Siap Disita!

- 11 Maret 2022, 18:25 WIB
Jam tangan mewah seharga Rp7 miliar yang pernah dipamerkan tersangka kasus binary option Binomo Indra Kenz terancam disita./Instagram/@indrakenz/
Jam tangan mewah seharga Rp7 miliar yang pernah dipamerkan tersangka kasus binary option Binomo Indra Kenz terancam disita./Instagram/@indrakenz/ /

Selain itu, Bareskrim Polri telah berhasil menyita mewah aset-aset milik Indra Kenz, seperti: mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah di Medan.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, pria berusia 25 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cirebon, Jumat, 11 Maret 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah