27 Jenis Penyakit Ini Resmi Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19, Berikut Daftarnya

- 19 Maret 2021, 14:15 WIB
27 Jenis Penyakit Ini Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19 oleh PAPDI, Ini Daftarnya
27 Jenis Penyakit Ini Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19 oleh PAPDI, Ini Daftarnya /ANTARA

3. Alergi obat. Pasien dengan riwayat alergi terhadap antibiotik neomicin, polimiksin, streptomisin dan gentamisin perlu menjadi perhatian tenaga medis. Vaksin Covid-19 tidak mengandung komponen tersebut.

Baca Juga: Intip Gaya Hidup Sehat Ala Rachel Olsen, Ahli Nutrisi yang Aktif Kampanyekan Clean Eat

4. Alergi makanan yang tidak menjadi kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19.

5. Asma yang terkontrol bisa diberikan vaksinasi COVID-19.

6. Rinitis alergi tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.

7. Urtikaria. Jik tak ada bukti timbulnya penyakit ini akibat vaksinasi Covid-19, maka vaksin layak diberikan. Jika terdapat bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter secara klinis untuk pemberian vaksinasi Covid-19. PAPDI menyarankan pemberian antihistamin sebelum dilakukan vaksinasi.

8. Dermatitis atopik tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi Covid-19.

9. HIV dengan kondisi klinis baik dan minum obat ARV teratur dapat diberikan vaksinasi Covid-19.

10. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) yang terkontrol bisa diberikan vaksin Covid-19.

11. Interstitial Lung Disease (ILD) apabila dalam kondisi baik dan tidak akut.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x