27 Jenis Penyakit Ini Resmi Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19, Berikut Daftarnya

- 19 Maret 2021, 14:15 WIB
27 Jenis Penyakit Ini Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19 oleh PAPDI, Ini Daftarnya
27 Jenis Penyakit Ini Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19 oleh PAPDI, Ini Daftarnya /ANTARA

12. Penyakit hati dengan sejumlah catatan yakni: vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifitas penyakit hati. Dengan demikian, hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif. jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati. Kemudian, vaksin tidak aktif seperti Coronavac lebih dipilih pada pasien sirosis hati.

13. Transplantasi hati. Pasien yang sudah menjalani transplantasi hati bisa diberikan vaksinasi Covid-19 minimal 3 bulan pasca transplan dan sudah menggunakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal.

14. Hipertensi selama tekanan darah kurang dari 180/110 mmHg atau tidak dalam kondisi akut seperti krisis hipertensi.

15. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non dialisis dan dialisis. Penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19 karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.

Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.

16. Transplantasi ginjal. Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis mointenonce dan dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19 mengingat risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.

Sebagai catatan, pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang kondisi rejeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi dinilai belum layak untuk menjalani vaksinasi Covid-19.

17. Gagal jantung yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi.

18. Penyakit jantung koroner yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut bisa dibeirkan vaksinasi Covid-19.

19. Aritmia yang dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut atau maligna dapat diberikan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x