Parah! KPK Blak-blakan Ungkap Ada 417 Kasus Korupsi Libatkan Politisi di Tanah Air

23 November 2020, 19:27 WIB
ILUSTRASI KPK /ANTARA/

JURNALGAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada 417 kasus korupsi yang melibatkan politisi.

Berdasarkan data di KPK hingga Mei 2020, dari jumlah tersebut diantaranya melibatkan DPR atau DPRD sebanyak 274 orang, Gubernur 21 orang dan Walikota, Bupati dan wakil sebanyak 122 orang.

Hal tersebut memberikan gambaran minimnya integritas dan kurangnya pemahaman terkait tindak pidana korupsi.

Hasil riset KPK dan LIPI menunjukkan sekurangnya terdapat lima faktor utama yang menyebabkan persoalan integritas partai, yaitu akibat tidak adanya standar etik partai dan politisi, rekrutmen politik dan kaderisasi berjalan secara tradisional, pendanaan partai politik yang tidak transparan dan akuntabilitas serta demokrasi internal parpol yang tidak berjalan.

Baca Juga: Pemerintah Isyaratkan Program Kartu Prakerja 2021 Berlangsung Offline

Ketua KPK Firli Bahuri.

“Sebagai pilar utama sistem demokrasi, parpol seharusnya dikelola secara transparan, demokratis, dan akuntabel, baik terkait tata kelola sumber daya manusia, pengelolaan aset dan sumberdaya finansial, maupun terkait manajemen partai sebagai organisasi modern,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat membuka FGD Insersi Pendidikan Antikorupsi Partai Politik pada Senin, 23 November 2020.

Firli melanjutkan, tata kelola yang transparan, demokratis, dan akuntabel merupakan suatu keniscayaan agar parpol dapat memberi kontribusi positif bagi peningkatan kualitas kehidupan demokrasi.

Partai politik juga harus berkontribusi untuk terbangunnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi pada khususnya.

Baca Juga: Bikin Ngeri, Sri Mulyani Beberkan Rinci Soal Pengangguran di Tanah Air Dampak Pandemi Covid-19

Untuk itu diperlukan sistem integritas bagi parpol agar ada garansi bagi bangsa kita bahwa semua perilaku, tindakan, dan pilihan politik parpol benar-benar dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas korupsi.

“Tanpa sistem integritas yang baku dan terinternalisasi dalam pikiran, sikap, dan perilaku politisi, maka parpol selamanya lebih merupakan problem ketimbang solusi bagi bangsa kita,” kata Firli.

Focus Group Discussion Insersi Pendidikan Antikorupsi diikuti perwakilan dari sembilan Partai Politik. Diskusi ini digelar dalam upaya mendorong pembangunan sistem integritas partai politik.

Usai diskusi digelar, seluruh perwakilan partai politik yang hadir menyepakati bahwa integritas dan budaya antikorupsi adalah salah satu modal utama untuk memberantas korupsi.

Baca Juga: Laut China Selatan: AS Umumkan Kembalinya Kapal Perusak Rudal Besar untuk Membunuh 'Agresi'

Kemudian berkomitmen bersama dan sepakat untuk mulai menjalankan agenda insersi materi antikorupsi pada pengkaderan parpol mulai Tahun 2021.

Partai politik juga akan menunjuk pejabat penghubung untuk menjadi tim bersama implementasi pendidikan antikorupsi pada parpol untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan ini.

Hadir dalam FGD tujuh Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal DPP Parpol, yaitu A. Muzani (Gerindra), Johny G. Plate (Nasdem), M. Rozaq A (PKS), Hasto K (PDIP), Rebanda B (Demokrat), Moh. Qoyum (PPP) dan Cucun Ahmad S (PKB). Selain itu, hadir Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani dan Peneliti Senior LIPI Moch. Nurhasim.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler