FANTASTIS! Tarif TA Sekali Kencan Seharga Mobil Second, Setara Artis VA?

18 Desember 2020, 16:11 WIB
Polda Jabar mengamankan artis TA yang diduga terlibat bisnis prostitusi online. Mudanesia/Setiono /Setiono

JURNAL GAYA – Setelah menjalani pemeriksaan semalam, artis dan juga selebgram berinisial TA di Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar terungkap fakta menarik. Dalam pemeriksaan tersebut, TA menarif sekali kencang Rp75 Juta untuk sekali kencan.

"Tarif TA ini Rp75 juta sekali kencan ," ujar Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Semalam Artis TA Diciduk di Bandung Terkait Prostitusi Online, Polisi: Ini Merupakan Runutan

Erdi mengungkapkan dalam setiap kencan selalu diatur oleh mucikari yang menghubunginya melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat. Ada tiga orang diduga mucikari yang terlibat prostitusi online ini. Mereka telah ditangkap, yakni pria berinisial RJ (44) berdomisili di Jakarta; AH (40) warga Kota Medan, Sumatera Utara; dan MR (34) tinggal di Bogor.

"Ini jaringan besar, kami telah melakukan patroli siber di media sosial. Lalu mendapati ada praktik perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model profesional yang mereka jajakan," bebernya.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tegaskan Artis TA Masih Saksi Statusnya

Dibeberkan Erdi, ketiga mucikari tersebut memiliki peran masing-masing yang berbeda. MR berperan menyediakan wanita-wanita berprofesi artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa, dan Sumatera.

"Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, dan artis di situs BM. Mereka mengunggah foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi bermuatan keasusilaan," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis TA Diciduk Polisi dari Kamar Hotel di Bandung

Terkait status TA dalam kasus prostitusi online ini, Erdi mengatakan, sampai saat ini TA masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan tiga mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka. "Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima telepon seluler, tiga laptop, lima buku tabungan, empat kartu ATM, dua token bank, dan beberapa alat kontrasepsi," kata Erdi.

Akibat perbuatannya, tersangka RJ, AH dan MR disangkakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016, tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 12 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang . "Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru dengan Lebih dari 100 Ribu Voucher Terjual 12 Menit!

Artis berinisial TA diamankan penyidik Polda Jabar di Kota Bandung, pada Kamis 17 Desember 2020. Saat ditangkap, TA sedang di dalam kamar hotel bersama seorang pria. Namun belum diketahui apakah mereka telah melakukan hubungan intim atau belum. Polisi pun langsung menggelandang TA untuk dimintai keterangan. ***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler