Wagub DKI A. Riza Patria Menyerahkan Persoalan FPI ke Pemerintah Pusat

30 Desember 2020, 23:21 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI dibubarkan dan dilarang pemerintah. //ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

 

JURNAL GAYA - Pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dimumkan langsung Mahfud M.D., sebagai Menkopolhukam membuat FPI tidak memiliki legalitas lagi.

Tak lama sesudah pembubaran diumumkan, aparat keamanan gabungan TNI dan Polri mengamankan sekretariat FPI dan menurunkan berbagai atribut FPI yang terpasang di sana.

Pihak FPI yang berencana mengadakan konferensi pers untuk menanggapi pembubaran organisasinya, dilarang oleh Polri, karena tidak memiliki kewenangan lagi mengatasnamakan FPI.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Adil Jangan Hanya Tegas ke FPI!

 "Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Jalan Petamburan III, Rabu, 30 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta menyatakan urusan pembubaran FPI menjadi kewenangan pemerintahan pusat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan persoalan Front Pembela Islam (FPI), merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, KPK Tetapkan 109 Tersangka Korupsi, Dua Diantaranya Menteri Jokowi

"Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan (pemerintah) pusat, itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada perintah dari pemerintah pusat agar Pemprov DKI Jakarta ikut terlibat mencopot atribut-atribut FPI di Ibu Kota.

"Baru diumumkan pusat tadi kan, sampai hari ini belum ada permintaan, permohonan atau perintah dari pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami," kata Riza.

Baca Juga: Keluyuran Malam Tahun Baru di Jakarta, Siap-siap Ditangkap Polisi

Ia akan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencopotan atribut seperti baliho ataupun pamflet yang dimiliki oleh FPI. "Kami tunggu saja. Prinsipnya masalah ormas itu jadi kewenangan pusat," kata Riza.

Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan pemerintah telah menghentikan kegiatan dan membekukan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.

Baca Juga: Wali Kota Banda Aceh Melarang Warganya Merayakan Tahun Baru, Bila Bandel Sanksi Menanti

Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.

"Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jalan Petamburan III.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler