AWAS! PNS Dilarang Ikut Organisasi Terlarang, Tjahjo Kumolo Sebut PKI, HTI dan Terbaru FPI

31 Desember 2020, 07:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Tjahjo Kumolo, S.H. /Dok. Menpan/

 

JURNAL GAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Ia juga mengingatkan abdi negara dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip," kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Adil Jangan Hanya Tegas ke FPI!

Ia menyebut yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut, akan dikenakan sanksi.

"Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun. Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," jelas Tjahjo.

Baca Juga: Jimin BTS Ungkapkan Apa Itu Arti Menjadi 'Teman' Baginya, Ada Hubungannya dengan V BTS!

Ia mengatakan akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

"Jika dilanggar, maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya," kata dia.

Politisi PDIP ini pun menyatakan surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan.

Terkait sistem pengawasan kepada ASN, ia mengatakan itu akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

"Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Keluyuran Malam Tahun Baru di Jakarta, Siap-siap Ditangkap Polisi

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per hari ini, Rabu (30/12).

Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.

Poin lainnya adalah terkait larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler