JURNAL GAYA - Belakangan, penipuan dengan modus SMS pemberitahuan menang undian kembali marak beredar. Begitu juga dengan pesan berisi link pendaftaran dana bantuan langsung tunai (BLT).
Modus ini kembali marak digunakan dan kendati sudah sering terjadi serta kerap diingatkan, korban SMS penipuan sejenis terus berjatuhan.
Dalam aksinya, pelaku tidak segan mengatasnamakan operator atau perusahaan besar tertentu, bahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut salah satu contoh pesan yang beredar melalui SMS:
Baca Juga: Kamis Ini Vaksinasi di Jabar akan Dimulai, Masyarakat yang Nolak Vaksinasi Terancam Didenda Jutaan
Dilansir dari Instagram resmi Telkom Indonesia @telkomindonesia, langkah awal untuk mengetahui sebuah pesan penipuan adalah dengan mengecek nomor yang digunakan.
Meski mengatasnamakan operator atau sebuah perusahaan, para pelaku sebenarnya menggunakan nomor umum yang banyak dipakai konsumen.
Padahal, untuk informasi semacam ini sebuah operator atau perusahaan kerap menggunakan nomor khusus atau bahkan diinformasikan langsung di sebuah halaman resmi.
Baca Juga: Kasus Swab Test di RS UMMI, Dirut dr Andi Tatat, Habib Rizieq, dan Hanif Alatas Ditetapkan Tersangka
Adapun ciri-ciri penipuan berkedok hadiah, diantaranya adalah:
1. Pelaku akan menghubungi korban melalui SMS, telepon, atau aplikasi chat.
2. Pelaku meminta data pribadi bahkan foto korban.
3. Meminta korban untuk melakukan transaksi transfer uang sebagai syarat pencairan hadiah.
4. Terdapat link atau tautan mencurigakan.
Baca Juga: Kamis Ini Vaksinasi di Jabar akan Dimulai, Masyarakat yang Nolak Vaksinasi Terancam Didenda Jutaan
Cara mencegah penipuan:
1. Jangan pernah memberikan password, kode OTP, nomor KTP, dan data pribadi lainnya.
2. Lakukan pengecekan ke CS atau akun resmi perusahaan
3. Jangan sembarangan menghubungi nomor yang bukan didapat dari website resmi.
Baca Juga: Pascalongsor Cihanjuang, 26 Warga Masih Dinyatakan Hilang Pemkab Sumedang Tetapkan Status Darurat
Langkah selanjutnya, jangan ragu untuk melaporkan pesan penipuan melalui Kementerian komunikasi dan Informasi di link:
https://layanan.kominfo.go.id/
Yuk, lebih berhati-hati, jangan sampai jadi korban, ya.***