Berkas Habib Rizieq Shihab Perkara RS Ummi Bogor Dilimpahkan ke Kejaksaan

21 Januari 2021, 14:40 WIB
Habib Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta /

 

JURNAL GAYA - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan berkas perkara tahap I Habib Rizieq Shihab bersama dua terangka lainnya dalam kasus menghalang-halangi swab test di RS Ummi Bogor telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Kasus Swab Test di RS UMMI, Dirut dr Andi Tatat, Habib Rizieq, dan Hanif Alatas Ditetapkan Tersangka

"Iya sudah tahap I pelimpahan pemberkasannya atas perkara Rumah Sakit (RS) Ummi. Kemarin ya kita limpahkan,” ungkap Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Kamis 21  Januari 2021.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. "Benar, untuk keduanya belum (Dilakukan Penahanan)," tegas Andi.

Baca Juga: Dalami Kasus RS UMMI Bogor, Istri dan Menantu Habib Rizieq Diperiksa Penyidik Bareskrim

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah menyelesaikan pemeriksaan penyidik terkait kasus tersebut. Dia pun mempertimbangkan penegakan sanksi terhadap rumah sakit tersebut.

Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular berkenaan swab test (tes usap).

Baca Juga: Kasus Kerumunan Megamendung dan RS UMMI Dilimpahkan Polda Jabar ke Bareskrim Mabes Polri

Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, total terdapat tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka pasca penetapan tersangka. Pemeriksaan direncanakan minggu ini. "Minggu ini rencananya pemeriksaannya ya," sambung Andi.

Baca Juga: Polda Jabar Naikkan Status Perkara RS Ummi Habib Rizieq ke Penyidikan, Polisi Cium Fakta Pidana

Adapun RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sementara itu, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Sekadar informasi, Satgas saat itu akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19 yaitu Habib Rizieq. RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang detail terkait protokol proses penanganan terhadap pasien itu.***

 

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler