Sri Mulyani : Tidak Benar Ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa, Kalau Jengkel Sama Korupsi Mari Kita Basmi!

31 Januari 2021, 10:04 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani /Instagram Smindrawati / 30 Januari 2021 /

JURNAL GAYA – Hebohnya penerapan pajak token listrik, kartu perdana maupun voucher pulsa membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara. Sri Mulyani menegaskan aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh).

Baca Juga: DUH, Menkeu Sri Mulyani : Mulai Febuari Besok, Token Listrik dan Pulsa Dibebankan Pajak!

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Sri Mulyani dalam akun instagramnya, @smindrawati, dikuti Minggu 31 Januari 2021.

Baca Juga: Gila! Dalam Sebulan Raihan Pajak dari 16 Perusahaan Digital Bisa Mencapai Rp 297 Miliar

Bahkan Sri Mulyani pun melapirkan postingan mengenai sederet aturannya. Penjelasan mengenai berita pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. (PMK 06/PMK.03/2021).

  1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer.
  2. Selama ini ppn dan pph atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.
  3. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan ppn dan pph atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Menkeu Tak Akan Berikan Pajak Nol Persen untuk Mobil Baru

Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:

  1. Pemungutan ppn

a. Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.

Baca Juga: Cara Menghitung Harga on The Road Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen Disetujui Pemerintah

b. Token Listrik

Ppn tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucher

Ppn tidak dikenakan atas nilai vouver - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Pemerintah Tarik Pajak, Tarif Berlangganan Netflix Naik

  1. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi-mari kita basmi bersama..!,” tegas Sri Mulyani. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler