Presidium KAMI Tuntut Jokowi Diproses secara Hukum dan Mengundurkan Diri Menjadi Presiden

26 Februari 2021, 16:37 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin. /RRI/

JURNAL GAYA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diproses secara hukum terkait soal kerumunan massa saat kunjungannya ke Maumere, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 23 Februari 2021.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh empat presidium KAMI, AP-KAMI DKI Jakarta dan Sekretaris KAMI disebutkan bahwa di negara hukum tidak mengenal adanya diskriminasi dan standar ganda.

"Negara Indonesia sebagai negara hukum (recht staat), tidak mengenal adanya diskriminasi dan double standard demi hukum dan keadilan, yang berlaku sama (equality before the law) untuk semua warga negara," tulis KAMI dalam pernyataan persnya, Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: SIAP-SIAP Pemerintah Akan Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Tahun ini

Seperti diketahui, pada video yang beredar Presiden Jokowi berkesempatan menyapa kumpulan massa dari atap kendaraannya yang disambut antusias.

Sejumlah warga tampak berkerumun mendekat ke arah mobil Presiden Jokowi. Mereka tampak ingin mengabadikan kedatangan Jokowi di NTT.

Dari atas mobil, Jokowi juga sempat menyapa warga dengan melambaikan tangan. Selain itu, Jokowi membagikan suvenir ke warga yang berkerumun.

Baca Juga: Aktor Jo Byung Gyu Undur Diri dari Variety Show Come Back Home, Imbas Kasus Bullying

"Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video."

"Dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat, bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker," tulisnya.

Baca Juga: Gibran dan Bobby Menjadi Wali Kota yang Mendapat Pengawalan Paspamres

KAMI pun menyatakan demi tegaknya hukum, keadilann dan pengendalian COVID-19 presiden pun harus diproses hukum.

"Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, dan suksesnya Pengendalian COVID-19 Presiden harus menerima kenyataan untuk di proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tulis KAMI.

Selama menjalani proses hukum tersebut, KAMI  meminta agar Jokowi mengundurkan diri selama menjalani proses hukum.

Baca Juga: Lihat Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Bisa Langsung Laporkan!

"Presiden dengan kesadaran, kebesaran jiwanya dan atas kemauannya sendiri, untuk sementara waktu mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, apabila penegakkan hukum akan dan/ atau selama proses hukum berlangsung (due process of law)," tandasnya.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler