Jaksa KPK Tuntut Nurhadi dan Menantunya, Rezky Herbiyono 12 Tahun Penjara

2 Maret 2021, 23:11 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. /M Risyal Hidayat/Antara

JURNAL GAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 12 tahun penjara. Selain Nurhadi, Jaksa pun menuntut menantunya Rezky Herbiyono pidana 11 tahun penjara.

Baca Juga: Teddy Syach Belum Bisa Membawa Pulang Jenazah Rina Gunawan, Masih Nunggu Izin Rumah Sakit

Selain menuntut pidana penjara, Nurhadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara. Itulah tuntutan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 Maret 2021 malam. “Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nurhadi berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas Jaksa Lie.

Baca Juga: Berkas Gisel dan Nobu Kembali Diserahkan ke Jaksa

Sementara, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono pun menuntut pidana selama 11 tahun penjara. Sama dengan mertuanya, Rezky juga turut dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Bergerak Menggeledah Rumah Nurdin Abdullah, Turut Disita Beberapa Dokumen dan Uang Tunai

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Rezky Herbiyono dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas Jaksa Lie.

Baca Juga: Ashanty Ungkapkan Rina Gunawan Janji Akan Urus Pernikahan Aurel Hermansyah – Atta Halilintar

Jaksa meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaksa pun mengungkapkan yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Melly Goeslaw Sebut Sahabatnya Rajin Beribadah

Selain itu, perbuatan Nurhadi maupun Rezky dinilai telah merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya. Keduanya pun dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. "Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler