Moeldoko Pegang Kunci Keriuhan Partai Demokrat, Wasekjen Sarankan Langkah Ini

13 Maret 2021, 17:48 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. /Dok. Ksp.go.id

JURNAL GAYA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moledoko diminta bersikap kesatria dengan meminta maaf kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Irwan Fecho dalam keterangannya, Sabtu, 13 Maret 2021.

Menurutnya,  permintaan maaf tersebut adalah jalan terbaik bagi Moeldoko untuk mengakhiri keriuhan politik setelah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

"KSP Moeldoko dengan kebesaran hati dan meminta maaf pada Partai Demokrat, SBY dan AHY. Kemudian mundur sebagai Ketua Umum hasil KLB adalah pilihan ksatria dan jalan terbaik serta bisa mengakhiri keriuhan politik tanah air," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis River Where The Moon Rises Episode 9 : On Dal jalani Pengawasan Ketat untuk Jadi Suami Pyeonggang

Jika Moeldoko tetap memaksakan diri untuk mempertahankan posisi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB maka hal itu bakal mengganggu kinerjanya dalam membantu Presiden Joko Widodo mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dikatakan, Partai Demokrat menaruh kepercayaan dan hormat terhadap Jokowi.

Pihaknya juga meyakini bahwa orang nomor satu di Indonesia itu mengetahui kasus yang sesungguhnya terjadi di Partai Demokrat pasca KLB.

Sehubungan hal itu, pemerintah diminta melindungi Partai Demokrat yang sah dan telah terdaftar di lembaran negara.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 8 : Kehadiran Na Ae Gyo Tingkatkan Tensi Hera Palace

Menurutnya, itulah fungsi UU Partai Politik dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tentu ini tidak mengurangi kewibawaan politik Presiden dan istana. Justru sebaliknya," ujarnya.

Meski begitu, lanjut dia, Partai Demokrat saat ini telah melimpahkan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus KLB ini ke kuasa hukum.

Partai Demokrat pimpinan AHY memang telah melaporkan sejumlah orang yang terlibat dalam pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Siaran Langsung Lamaran Aurel Hermansyah - Atta Halilintar Tuai Protes

Lewat Bambang Widjojanto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Adapun pokok gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Sejumlah pihak yang menjadi terlapor yakni Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan beberapa pihak lain.

"Ke depan, hal-hal yang kaitannya dengan pelaksanaan KLB yang diduga melawan hukum dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, itu telah menjadi domain kuasa hukum serta pengadilan negeri yang akan memeriksa dan memutus," tandasnya.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler