Tidak Terima Dipecat, AHY Digugat Mantan Kader Partai Demokrat Rp5 Miliar

22 Maret 2021, 14:48 WIB
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono /Instagram/

JURNAL GAYA – Mantan kader Partai Demokrat yang juga Ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara Yulius Dagilaha menggungat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebesar Rp5 miliar.

AHY digugat atas perkara pemecatan Yulius sebagai kader Partai Demokrat. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

“Apakah gugatan ini setuju dianggap telah dibacakan?" kata ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono di PN Jakarta Pusat, Senin 22 Maret 2021. Pihak penggugat dan tergugat pun menyetujui keputusan tersebut.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Sebut SBY-AHY Tebar Hoaks, Herzaky Mahendra Pertanyakan Rasa Malu Politisi Senior

Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely mengatakan, gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan. “Pada prinsipnya Pak Yulius ini kan Ketua DPC Halmahera Utara. Dia dipecat dari ketua DPC yang terpilih secara demokratis. Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, dan memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP,” ucap Kasman seusai persidangan.

Ditambahkan Kasman, kliennya itu langsung dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC.” Itukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme," tegasnya.

Baca Juga: Fix, Kubu Demokrat AHY Laporkan 10 Orang Otak Dibalik KLB Demokrat

Dengan adanya pemecatan itu, kliennya merasa dirugikan. Hal ini dikarenakan Yulius merupakan anggota DPRD Halmahera Utara Fraksi Demokrat saat ini. Oleh karena itu, Yulius juga meminta AHY membayar kerugian materil sebesar Rp5 miliar.

"Kalau Pak Yulius mencantumkan karena merugikan dia sebagai Ketua DPC. Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif. Sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan, karena kalau dipecat itu, kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara, dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara materil perkirakan kerugian itu sekitar Rp5 M," ungkapnya.

Baca Juga: Jhoni Allen Tidak Ambil Pusing Digugat Kubu AHY, ‘Katanya Cukup Mengadu Pada Tuhan Saja’

Saat disinggung alasan pemecatan tersebut karena Yulius hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Kasman menampik bahwa pemecatan tersebut tidak ada hubungannya dengan KLB. Sebab, Yulius dipecat berdasarkan SK tanggal 4 Maret, sedangkan KLB baru dilaksanakan pada 5 sampai 6 Maret 2021.

"Jadi begini, Pak Yulius ini dipecat itukan SKnya tanggal 4 Maret 2021. KLB kan tanggal 5-6 (Maret). Yang kedua, KLB setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh aja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," terang Kasman.

Dalam gugatan tersebut, Yulius meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021, tentang penunjukan Lazarus Simon sebagai Ketua DPC Halmahera Utara yang menggantikan Yulius tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler