Dirlantas Polda Metro Akan Jaga 'Jalur Tikus 'Untuk Cegah Pemudik Melintas

9 April 2021, 21:26 WIB
Ilustrasi titik penyekatan Mudik Lebaran 2021 /ANTARA/

  um

JURNAL GAYA – Setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan larangan untuk Mudik Idul Fitri 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung menyiapkan beberapa skenario. Salahsatunya mengawasi dan menyiapkan sekat di jalur alternatif atau ‘jalur tikus’. Hal ini karena banyak pemudik yang mencari cara untuk menerobosnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun menegaskan pihaknya akan lebih mengawasi juga travel gelap yang biasa beroperasi menjelang lebaran. Kebijakan larangan mudik yang akan diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemeriksaan Dokumen Bakal Diperketat

"Kita akan periksa semua kendaraan yang lewat, termasuk jalur tikus, kita juga akan operasi travel gelap," kata Sambodo kepada wartawan, Jum’at 9 April 2021. Ditegaskan Sambodo, setiap harinya akan ada 380 personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan dikerahkan untuk mengawasi baik delapan titik penyekatan utama maupun jalur alternatif. "Setiap hari 380 personel," ujar Sambodo.

Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:

Jalan Tol ada 2 lokasi:

  1. Tol Arah Cikampek
  2. Tol Arah Merak

Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:

  1. Harapan Indah Bekasi Kota
  2. Jati Uwung Tangerang Kota
  3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal Bus ada 3 lokasi:

  1. Pulogebang
  2. Kampung Rambutan
  3. Kalideres

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. “Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Sanksi Kepada Maskapai yang Melayani Mudik Penumpang

Selanjutnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut, antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Meski demikian Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Adapun kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, Budi mengatakan meliputi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler