Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai

23 April 2021, 06:13 WIB
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin. Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai hingg menyeret Aziz Syamsuddi dan penyidik KPK. ///DPR.go.id/Dok.Oji/Man

 

JURNAL GAYA – Akhirnya terungkap siapa orang dibalik pertemuan antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait nego-nego kasus. Bahkan keduanya difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dikediamannya.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPK Firli Bahuri yang akhirnya menetapkan anak buahnya sendiri, Stefanus dan Syahrial  menjadi tersangka kasus dugaan suap. Stefanus mendapatkan uang Rp1,3 miliar agar dapat menutup kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK.

Baca Juga: Oknum Penyidik KPK yang Peras Pejabat Tanjungbalai Rp1,5 Miliar,Masih Diperiksa Intensif di Gedung Merah Putih

Tak hanya keduanya yang ditetapkan tersangka, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein menjadi tersangka. Ketiganya langsung ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dibeberkan Firli mengenai kronologis kasus ini berawal pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Aziz Syamsuddin.

"SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," beber Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Kemarin KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial

Pada pertemuan tersebut, dikatakan Firli, Azis Syamsuddin meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial supaya kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai dihentikan. Hingga akhirnya permintaan itu diterima dengan jasa imbalan uang sebesar Rp1,3 miliar.

Tujuannya tak lain agar Stefanus tidak mengusut kasus yang tengah diusut oleh KPK mengenai perkara korupsi di Tanjung balai yang telah menyeret Syahrial. "SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," beber Firli.

Dana sebesar itu ditransfer Syahrial yang setuju atas permintaaan Stefanus dan Maskur dalam 59 kali transfer. Dana tersebut di transfer ke rekening milik Riefka Amalia (RA) saudara Stefanus dan juga Maskur. "MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Bahkan Maskur berinisiatif untuk membukakan rekening baru atas nama Riefka Amalia sejak Juli 2020 untuk menampung dana suap dari Syahrial. Setelah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar, Stefanus menjanjikan tidak akan mengusut kasus korupsi di Tanjungbalai.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler