Tifatul Sembiring soal Omnibus Law: Mic Dimatikan, Zoom Diblok, Bahas Nasib Rakyat Kok Dibungkam?

6 Oktober 2020, 19:00 WIB
Aksi Mogok Nasional para buruh tolak UU Cipta Kerja.* //Ahmad Mukti/

JURNALGAYA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring berkomentar keras tentang pengesahan Omnibus Law yang terkesan terburu-buru.

Ia menyampaikan hal tersebut di akun Twitternya, @tifsembiring, Selasa 6 Oktober 2020.

"Omnibus Law buru2 disahkan. Interupsi, mick dimatikan. Gabung ke zoom, diblock host. Bahas nasib rakyat, kok dibungkam...??" cuit Tifatul.

Baca Juga: Sebelum Dipolisikan, Najwa Shihab Bikin Geram Menteri Yasonna Laoly dan Luhut Binsar Pandjaitan

Postingan tersebut dikomentari banyak netizen. Salah satunya dari @faiza_adam.

"dia pikir jabatannya abadi.. padahal dia akan kembali jadi rakyat.. anak cucunya akan jadi buruh yang menjadi korban dari kebijakannya sendiri."

Hal serupa disampaikan @treaskar, "Kita sebagai kaum buruh jadi budak di negeri sendiri, kaya jaman kolonial aja.." tulisnya.

Seperti diketahui, mic Fraksi Demokrat mendadak mati saat menyampaikan kritiknya mengenai RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Dipolisikan Relawan Jokowi, Ini Postingan Najwa Shihab

Saat itu, Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan terkait Omnibus Law Ciptaker. Fraksi Demokrat diwakili Sekretaris Fraksi Demokrat, Marwan Cik Hasan.

Rupanya Marwan melewati batas waktu berbicara di podium. Pimpinan rapat mengambil tindakan. Mikrofon Marwan dimatikan sepihak.

"Kami mencermati ada sejumlah persoalan mendasar dari RUU Ciptaker ini...," ucap Marwan lalu mikrofon mati.

Tifatul Sembiring. Twitter/@tiffsembiring

Atas tindakan ini, nama Puan Maharani pun trending Twitter. Netizen menganggap tindakan ini tidak tepat dan mencederai demokrasi.

Baca Juga: dr Tirta Siap Pasang Badan Jadi Tameng Najwa Shihab

Berita sebelumnya, pengesahan RUU ini melukai hati buruh.

Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh tetap menggelar aksi unjuk rasa serentak secara nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk penolakan atas disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin 5 Oktober 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa yang diberi nama mogok nasional itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undnag No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Baca Juga: Buruh Perempuan: Omnibus Law Rugikan Hak Kita, Memang Harus Mogok!

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said.

Menurut Iqbal, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh yang tergabung dalam sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Baca Juga: Gagal Jegal Omnibus Law Cipta Kerja, AHY Minta Maaf: No One is Left Behind

Adapun, wilayah yang akan mengikuti mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Kemudian, Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga: Gagal Jegal Omnibus Law Cipta Kerja, AHY Minta Maaf: No One is Left Behind

"Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat," ujarnya.

Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tujuh poin RUU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan nasib buruh, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.***

"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," pungkasnya.***

 

Editor: Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler