Benarkah UU Cipta Kerja Mempermudah Masuknya Tenaga Kerja Asing? Ini Ulasannya

9 Oktober 2020, 16:33 WIB
Suasana unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Bandung. /Dini Yustiani/jurnalgaya.com

JURNAL GAYA - Tak hanya upah, aturan baru tentang tenaga kerja asing (TKA) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga menyulut amarah buruh, hingga memicu aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada 6-8 OKtober 2020. 

Buruh menilai, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mempermudah masuknya TKA untuk bekerja di Indonesia. Padahal tingkat pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi. Di sisi lain, pemerintah dan DPR membantah tudingan ini.

Lantas, apa perbedaan aturan TKA dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan? Berikut perbedaannya, seperti dilansir Jurnal Gaya dari RRI:

Baca Juga: Jadi Penyebab Demo, Upah Buruh dalam UU Cipta Kerja dan UU Keternagakerjaan Apa Bedanya?

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

 

Pasal 42 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

UU Cipta Kerja menyatakan: izin tertulis TKA diganti dengan pengesahan rencana penggunaan TKA.

 

Baca Juga: Faisal Basri di Mata Najwa: Luhut Harus Ditertibkan Bawa Tenaga Kerja Cina

 

Pasal 43 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

UU Cipta Kerja Pasal 43 mengenai rencana penggunaan TKA dari pemberi kerja sebagai syarat mendapat izin kerja dimana dalam UU Cipta kerja, informasi terkait periode penugasan ekspatriat, penunjukan tenaga kerja menjadi warga negara Indonesia sebagai mitra kerja ekspatriat dalam rencana penugasan ekspatriat dihapuskan.

 

Baca Juga: Pastikan Jokowi Bakal Buka Dialog Soal Omnibus Law, PDIP Desak Aparat Hukum Tindak Aktor Kerusuhan

 

Pasal 44 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.

UU Cipta Kerja Omnibus Law, Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA dihapus.***

Editor: Nadisha El Malika

Tags

Terkini

Terpopuler