Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2021 di Jabar, Karawang Terbesar, Banjar Terkecil, Ini Rinciannya

21 November 2020, 20:07 WIB
Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Sate /Humas Provinsi Jawa Barat

JURNALGAYA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat 2021.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar No 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di Daerah Prov Jabar Tahun 2021.

"Dalam kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam pembayaran upah dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimun pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Sindir Ma'ruf Amin, Ferdinand Hutahaean: Kami Tak Keberatan Wapres Mundur dan Gabung FPI

Adapun besaran UMK di Prov Jabar 2021 paling tinggi ditempati Kabupaten Karawang dengan besaran Rp 4.798.312 dan terendah ditempati Kota Banjar Rp 1.831.884.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312

2. Kota Bekasi Rp 4.782.935

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843

4. Kota Depok Rp 4.339.514

Baca Juga: Sekum Muhammadiyah : TNI Tugasnya Bukan Turunkan Baliho

5. Kota Bogor Rp 4.169.806

6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206

7. Kabupaten Purwakarta Rp. 4.173.568

8. Kota Bandung Rp 3.742.276

9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Jabatannya, Ridwan Kamil Kutip Surat Ali Imran Ayat 26

10. Kabupaten Sumedang Rp 3.41.929

11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929

12. Kota Cimahi Rp 3.241.929

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.5234.798

16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073

Baca Juga: Akhirnya, Polda Jabar Panggil Habib Rizieq Terkait Pelanggaran Prokes Covid-19 Megamendung

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787

20. Kota Cirebon Rp 2.271.201

21. Kabupaten Cirebon Rp. 2.269.556

Baca Juga: Tak Terdaftar di Kemendagri, Ini Sosok yang Akan Menentukan Nasib FPI, Bukan Habib Rizieq

22. Kabupaten Garut Rp. 1.961.085

23. Kabupaten Majalengka Rp. 2.009.000

24. Kabupaten Kuningan Rp. 1.882.642

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654

26. Kabupaten Pangandaran Rp. 1.860.591

27. Kota Banjar Rp 1.831.884

Baca Juga: Buruh Jabar Batal Demo! Menunggu Janji Ridwan Kamil Menetapkan UMK 2021

"UMK ini mulai dibayarkan 1 Januari 2021," tutur dia.

Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi kabupaten yang tidak menaikan UMK, dibuka peluang untuk melakukan evaluasi besaran upah minumum pada semester pertama berdasarkan data kondisi perekonomian triwulan kesatu dan triwulan kedua tahun 2021 berdasarkan data yang dikeluarkan lembaga berwenang di bidang statistik. ***

Editor: Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler