Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Jabatannya, Ridwan Kamil Kutip Surat Ali Imran Ayat 26

- 20 November 2020, 23:54 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

JURNALGAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kini berwenang untuk mencopot jabatan Gubernur, Wali Kota atapun Bupati seiring terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai pemerintah harus memperhatikan asas keadilan, terutama dalam pemberhentian kepala daerah.

"Semua jabatan ini ada risikonya. Tapi harus berdasarkan adil, karena biasanya pemberhentian kepala daerah itu kalau dia melakukan perbuatan tercela gitu kan," kata pria yang akrab disapa Emil ini di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.

"Tapi kalau dinamika datang dari pihak masyarakat, ya masa logikanya itu diperlakukan," tambahnya.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Terancam Dicopot

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Pakar: Tak Lampaui Kewenangan

Baca Juga: Instruksi Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Jabatan Kepala Daerah, Wagub DKI: Pokoknya Kita Patuh

Dia mengatakan setiap urusan yang ada di Indonesia sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, Emil merasa setuju dengan penerbitan instruksi tersebut karena menurut dia jabatan bukan segalanya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x