Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Jabatannya, Ridwan Kamil Kutip Surat Ali Imran Ayat 26

- 20 November 2020, 23:54 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Donny juga mengatakan, Presiden Jokowi tidak ingin main-main dalam upayanya memutus penularan Covid-19 di dalam negeri. Sehingga memang penegakan protokol kesehatan harus diteggakan. Melanggar ancamannya adalah diberhentikan.

“Jadi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Tidak peduli apakah posisinya Kapolda, gubernur, bupati, wali kota akan dikenakan sanksi,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x