Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Jabatannya, Ridwan Kamil Kutip Surat Ali Imran Ayat 26

- 20 November 2020, 23:54 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

JURNALGAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kini berwenang untuk mencopot jabatan Gubernur, Wali Kota atapun Bupati seiring terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai pemerintah harus memperhatikan asas keadilan, terutama dalam pemberhentian kepala daerah.

"Semua jabatan ini ada risikonya. Tapi harus berdasarkan adil, karena biasanya pemberhentian kepala daerah itu kalau dia melakukan perbuatan tercela gitu kan," kata pria yang akrab disapa Emil ini di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.

"Tapi kalau dinamika datang dari pihak masyarakat, ya masa logikanya itu diperlakukan," tambahnya.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Terancam Dicopot

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Pakar: Tak Lampaui Kewenangan

Baca Juga: Instruksi Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Jabatan Kepala Daerah, Wagub DKI: Pokoknya Kita Patuh

Dia mengatakan setiap urusan yang ada di Indonesia sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, Emil merasa setuju dengan penerbitan instruksi tersebut karena menurut dia jabatan bukan segalanya.

Mantan Wali Kota Bandung ini pun mengutip ayat dalam Al-Quran yakni Surat Ali Imran Ayat 26 soal kekuasaan.

"Allah berikan kekuasaan kepada kami dan Allah juga suatu hari mencabut kekuasaan itu. Jadi saya kira kita ikuti saja prosedurnya," tandasnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebagai informasi, Tito menerbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Tito mengingatkan, kepala daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan menyatakan kepala daerah yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut bisa diberhentikan.

Dia menerangkan ancaman sanksi pemberhentian tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 UU Pemda. Dalam poin kelima dijelaskan bahwa sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Sebelumnya tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, terkait adanya instruksi tersebut merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Donny, Presiden Jokowi menginginkan supaya kepala daerah fokus terhadap penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

“Presiden ingin semua pimpinan daerah itu tidak main-main pada Covid-19 karena ini persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Donny, Kamis 19 November 2020.

Donny juga mengatakan, Presiden Jokowi tidak ingin main-main dalam upayanya memutus penularan Covid-19 di dalam negeri. Sehingga memang penegakan protokol kesehatan harus diteggakan. Melanggar ancamannya adalah diberhentikan.

“Jadi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Tidak peduli apakah posisinya Kapolda, gubernur, bupati, wali kota akan dikenakan sanksi,” tandasnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah