Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Pakar: Tak Lampaui Kewenangan

- 20 November 2020, 23:36 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian /Antara./

JURNALGAYA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Umbu Rauta mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak melampaui kewenangannya saat mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor (Inmen) 6 Tahun /2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Menurut dia, instruksi tersebut bertujuan mengingatkan para kepala daerah tentang sanksi pemberhentian apabila melanggar aturan perundang-undangan terkait pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

"Instruksi Mendagri itu justru diperlukan di tengah krisis pandemi, untuk menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah," ujar Umbu menanggapi terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, Jumat 20 November 2020.

Penyandang gelar doktor hukum dari Universitas Diponegoro itu mengatakan instruksi Mendagri Tito Karnavian tersebut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah, yakni gubernur, bupati dan walikota untuk menjaga keselamatan rakyat di masa pandemi saat ini.

Baca Juga: Buruh Jabar Batal Demo! Menunggu Janji Ridwan Kamil Menetapkan UMK 2021

"Instruksi Mendagri itu sangat tepat diterbitkan di tengah krisis pandemi sekarang," kata Umbu Rauta, yang disertasi doktornya membahas tentang rekonstruksi sistem pengujian Peraturan Daerah sesuai UUD 1945.

Umbu menilai tujuh regulasi yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri tersebut juga sangat relevan terhadap pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Terancam Dicopot

Baca Juga: Tito Karnavian Bisa Copot Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Pakar Hukum Jelaskan Detail Aturannya

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x