Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Pakar: Tak Lampaui Kewenangan

- 20 November 2020, 23:36 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian /Antara./

Umbu juga menilai langkah menerbitkan instruksi demikian itu produktif bagi efektivitas pemerintahan daerah sesuai semangat sistem presidensial.

Sebelumnya, Mendagri menerbitkan instruksi kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengingatkan bahwa para kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian dan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Di Tengah Berbagai Kekisruhan, Wapres Ma'ruf Amien Ulurkan Tangan pada Habib Rizieq

Dalam Instruksi Mendagri disebutkan bahwa ada tujuh ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian Covid-19, meliputi tiga Undang-Undang, satu peraturan pemerintah, satu peraturan presiden dan dua peraturan menteri.

Ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mendatangkan sanksi pemberhentian yang diatur pada pasal 78 ayat 1 huruf c dan pasal 78 ayat 2 huruf c.

Dengan begitu, kasus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar, dan Ade Yasin selaku Bupati Bogor bisa dicopot jabatannya. Hanya Inmen tersebut tak berlaku surut.

Namun jika kasus serupa kembali terulang, maka tak menutup kemungkinan aturan tersebut diterapkan.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Menurut Umbu, Mendagri sebagai pembina dan pengawas kepala daerah, memiliki kewenangan menerbitkan Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020 itu.

Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 itu memberi peringatan (warning) kepada kepala daerah untuk melaksanakan kewajibannya di dalam Undang-Undang, bila tidak ingin dikenakan sanksi sesuai pasal 78 UU 23 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x