Buat Suasana Petamburan Menakutkan, Refly Harun: Apakah Seberani Itu Seorang Dudung Abdurachman?

- 24 November 2020, 16:24 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Refly Harun//

Penurunan baliho Habib Rizieq di Petamburan berbuntut panjang. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun berencana memanggil Polri.

Hal itu disampaikan anggota Kompolnas Yusuf Warsyim. Ia mengatakan, Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polri terkait penertiban baliho Rizieq Shihab oleh TNI. Sebab, tugas itu kewenangan kepolisian dan Satpol PP.

"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Terungkap! Megawati Soekarnoputri Jadi 'Tahanan Rumah' Selama 9 Bulan: Tidak Boleh Ketemu Orang

Ia mengatakan, setiap pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga seharusnya Polri tidak berdiam diri.

Sebelumnya Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan, tindakan anggota TNI menurunkan baliho berisi ajakan revolusi bergambar tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab adalah atas perintahnya.

Sementara, Polda Metro Jaya menyatakan, mendukung langkah Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk di berbagai lokasi di Ibu Kota.

Pengamat politik Rocky Gerung pun terang-terangan mengeritik penurunan baliho dan spanduk bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang diperintahkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Dalam wawancara bersama Hersubeno Arief, Rocky menilai inisiatif yang dilakukan oleh Pangdam Jaya terkesan berlebihan.

Baca Juga: Heboh Tamparan Keras kepada Pangdam Jaya, Rocky Gerung: Gatot Nurmantyo Pandai Baca Psikologi Lawan

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah