Refly Harun Sebut Anies Tidak Bisa Dipidana Jika Terbukti Langgar Prokes Covid-19, Ini Sebabnya

- 18 November 2020, 14:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Hafidz Mubarak A/Antara

JURNALGAYA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab.

Anies mengaku dicecar 33 pertanyaan yang kemudian dilaporkan menjadi 23 halaman.

Atas panggilan ini, bila terbukti bersalah, Anies akan dikenai Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan denda 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Ini Sederet Petinggi Polisi yang Dicopot dari Jabatannya karena Kerumunan Acara Habib Rizieq

Hal ini pun ramai menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan nama Anies menjadi trending Twitter.

Sejumlah pihak ikut mengomentari kejadian ini, termasuk pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Melalui akun YouTubenya, Refly menilai, Anies tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara Kekarantinaan Kesehatan, bukan tidak mematuhi kewenangannya.

Baca Juga: Heboh Anies Baca Surat Al-Insyirah saat Shalat di Polda Metro Jaya, Ini Bacaan Lengkap dan Artinya

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: YouTube bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x