Refly Harun Sebut Anies Tidak Bisa Dipidana Jika Terbukti Langgar Prokes Covid-19, Ini Sebabnya

- 18 November 2020, 14:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Hafidz Mubarak A/Antara

Atas dasar itu, Refly Harun menuturkan bahwa akibat kedaruratan kesehatan tersebut tidak tepat menyasar Anies sebab pemerintah pusat sudah jauh hari menyatakan Indonesia darurat, bukan karena pernikahan anak Habib Rizieq.

"Jadi pasal ini bisa debatable. Padahal darurat kesehatan masyarakat tersebut sudah dinyatakan, bukan karena kejadian pernikahan anak Habib Rizieq," tutur Refly Harun.*** (Muhammad Azy/Pikiran Rakyat Bekasi)

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: YouTube bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah