Refly Harun Sebut Anies Tidak Bisa Dipidana Jika Terbukti Langgar Prokes Covid-19, Ini Sebabnya

- 18 November 2020, 14:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Hafidz Mubarak A/Antara

Refly Harun menilai, jika benar Anies Baswedan terbukti bersalah atau melanggar maka sanksi yang diterapkan adalah sanksi administrasi, bukan sanksi pidana.

"Adapun sanksi yang bisa diterapkan administrasi juga, bukan pemberhentian. Misalnya mengurangi dana alokasi umum, tidak menyalurkan dekonsentrasi dana tertentu, dan sanksi administratif lainnya," ucap Refly Harun.

Oleh karena itu, Refly mengungkap, tuduhan Anies Baswedan melakukan tindak pidana karena melanggar prokes sedikit berlebihan.

Baca Juga: Disebut Langgar Prokes Covid-19, dr Tirta di ILC: Anies Baswedan Dipanggil, Kok Ridwan Kamil Nggak?

"Jadi sedikit berlebihan kalau menyasar Anies Baswedan dengan tuduhan melakukan tindak pidana," tutur Refly Harun.

Refly juga menyampaikan, dirinya setuju apabila Anies Baswedan terbukti bersalah maka dilakukan upaya-upaya administratif, bukan pidana.

"Saya setuju kalau dilakukan upaya-upaya administratif sepanjang dimungkinkan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan juga upaya-upaya politik lokal oleh DPRD DKI sepanjang konstelasi memungkinkan. Jadi tidak ujug-ujug pidana," kata Refly Harun.

Akan tetapi, Refly menambahkan, pasal yang menjadi dasar tuduhan Anies tersebut perlu pengkajian ulang. Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Refly menilai Anies tidak mematuhi melainkan tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggaraan kesehatan.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Positif Covid-19, Ini Kondisi Terakhirnya

"Tapi kalau kita bicara teliti pasal ini, maka bunyi pasal ini sesungguhnya bicara mengenai seseorang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 93 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Refly Harun.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: YouTube bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah