Refly Harun Sebut Anies Tidak Bisa Dipidana Jika Terbukti Langgar Prokes Covid-19, Ini Sebabnya

- 18 November 2020, 14:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Hafidz Mubarak A/Antara

"Anies Baswedan bukan tidak mematuhi kalau mau disalahkan, tapi tidak menjalankan kewenangannya," ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Rabu, 18 November 2020.

Refly Harun menilai, kesalahan Anies Baswedan bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah politik dan administrasi negara.

Menurutnya, dalam ranah politik, DPRD DKI Jakarta punya hak untuk bertanya hingga proses pemberhentian Anies Baswedan.

"Perspektif menurut saya bukan pidana, tapi politik dan administrasi negara. Perspektif politiknya tentu DPRD DKI bisa menggunakan hak-haknya, entah bertanya hingga proses pemberhentian," kata Refly Harun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Namun, Refly Harun mengungkap, pemberhentian Anies Baswedan dari masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak tepat sebab tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Harusnya hanya pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana saja yang menghalangi atau menyebabkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis bisa dijatuhkan," tutur Refly Harun.

Seperti diberitakan bekasi.pikiran-rakyat.com dalam artikel Komentari Kemungkinan Anies Baswedan Ditangkap, Refly Harun: Dia Tidak Jalankan Kewenangannya, Refly menambahkan, dari sisi administrasi, Anies Baswedan bisa dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prokes tersebut oleh pemerintah yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Disebut Langgar Prokes Covid-19, dr Tirta di ILC: Anies Baswedan Dipanggil, Kok Ridwan Kamil Nggak?

"Dari sisi administrasi, bisa jadi Gubernur Anies Baswedan dimintai klarifikasi dari pemerintah nasional," ujar Refly Harun.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: YouTube bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah