"Gelar perkara memenuhi unsur Pasal UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 26 November 2020.***
"Gelar perkara memenuhi unsur Pasal UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 26 November 2020.***
Editor: Dini Yustiani