Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi
Hal tersebut dinyatakan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menduga ada praktik nepotisme di balik keterlibatan sejumlah kader Gerindra, termasuk Rahayu sebagai pihak yang mendapatkan jatah ekspor benih lobster.
Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang berasal dari penyelundupan benih lobster. Nilainya bahkan mencapai Rp900 miliar per tahun.
"Menurut saya, tindakan tersebut tidak hanya bentuk konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan, tapi juga bentuk tindakan nepotisme yang melanggar UU 28 tahun 1999," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz dikutip Jurnal Gaya dari RRI, Rabu 25 November 2020.
Dalam undang-undang tersebut, sambung Donal, nepotisme diartikan sebagai perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. ***