Gerindra Sebut Kasus Edhy Prabowo Musibah, Netizen Murka Serang Sufmi Dasco Ahmad

- 27 November 2020, 07:34 WIB
Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. /Twitter/@edhyprabowo

Sedangkan untuk pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," demikian menurut keterangan resmi KPK.

Baca Juga: Dicecar Najwa Shihab soal Baby Lobster, Fahri Hamzah: Rugi Na, Ya Allah..., Pengusahanya Saja Bego

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni APM dan AM belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau segera menyerahkan diri ke KPK.

KPK juga menyampaikan kronologi penangkapan para tersangka.

KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Twitter/@edhyprabowo

Pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020, tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat) untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.

Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x