JURNALGAYA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Edhy ditangkap sesaat setelah pendaratan di Bandara Soekarno-Hatta dari perjalanan dinasnya di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun harus mengenakan rompi berwarna jingga setelah KPK menetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sekitar Rp3,4 miliar terkait izin ekspor benur atau benih lobster dari sejumlah perusahaan.
Baca Juga: Bima Arya Disebut Over Acting, Tifatul Sembiring: Apa Pasien di Bogor Diperlakukan Seperti HRS?
Uang itu tidak hanya digunakan oleh dirinya, melainkan istrinya IRD dan staf khususnya.
Edhy Prabowo pun mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra serta masyarakat Indonesia karena tindakannya itu.
Bahkan Edhy mengajukan pengunduran dirinya sebagai menteri KKP dan wakil ketua umum Partai Gerindra.
Meski sudah menyampaikan permohonan maafnya namun tindakan yang dilakukan Edhy Prabowo itu dianggap telah merusak nama Prabowo Subianto yang sudah menganggapnya sebagai "anak emas".
Baca Juga: Tegur Adik Prabowo, Politisi PKS Tifatul Sembiring: Wah, Nggak 'Benur' Itu Pak