Warga Palu Tewas di TPS Sebelum Mencoblos Pilkada Serentak

- 9 Desember 2020, 12:52 WIB
Kepala Kepolisian Resor Palu, AKBP Riza Faisal, turut membantu warga yang diduga meninggal dunia saat menunggu giliran mencoblos Pilkada serentak 2020 di TPS 08 di Jalan Merpati, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 9 Desember 2020.
Kepala Kepolisian Resor Palu, AKBP Riza Faisal, turut membantu warga yang diduga meninggal dunia saat menunggu giliran mencoblos Pilkada serentak 2020 di TPS 08 di Jalan Merpati, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 9 Desember 2020. /ANTARA/

JURNAL GAYA – Seorang warga warga jalan Merpati lorong satu, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikolores, Kota Palu bernama Musdin Dg Sila 70 tahun sesaat sebelum masuk TPS tiba-tiba jatuh dan meninggal dunia.

Baca Juga: 7 Selebriti yang Bertarung di Pilkada 2020, Ada Sahrul Gunawan hingga Adly Fairuz, Siapa Pilihanmu?

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal menjelaskan dari keterangan saksi berinisial S (48) bahwa korban pada Rabu 9 Desember 2020 sekitar pukul 07.30 WITA, di TPS 08, Jalan Merpati, telah datang seseorang yang akan memberikan suaranya kemudian jatuh tertelungkup, kemudian pingsan dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Sebelum ke TPS, Ingat! Ini Tata Cara Nyoblos Pilkada Serentak di Masa Pendemi Covid-19

“Saksi melihat korban mencuci tangan, dan dicek suhu tubuh oleh petugas KPPS, sesuai protokol kesehatan sebelum memasuki area TPS. Kemudian korban duduk di kursi antrean sesuai arahan petugas KPPS, setelah beberapa saat korban duduk di kursi antrean tiba-tiba korban terjatuh dan pingsan kemudian dinyatakan meninggal dunia, sehingga korban diangkat ke dalam rumah salah satu warga sekitar,” jelas Faisal.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini 9 Desember 2020, Ada Mata Najwa Dengan Tema Juara Pilkada Era Corona

Faisal mengatakan, istri korban Aspia (68) menerangkan, korban meninggalkan rumah seorang diri dengan jalan kaki sekitar pukul 07.00 WITA untuk memberikan suara di TPS 08 Jalan Merpati dalam keadaan sehat. Namun, kata Faisal, sekitar pukul 08.00 WITA, Aspia di beritahu menantunya inisial Y, bahwa mertuanya terjatuh saat sedang menunggu antrean pencoblosan dan meninggal dunia.

Baca Juga: KPU : Distribusi APD Pilkada Serentak Baru 83 Persen

“Terhadap diri korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun luka, sehingga pihak keluarga menyimpulkan bahwa korban meninggal bukan karena perbuatan tindak pidana, dan pihak keluarga menolak dilakukan otopsi terhadap korban dan dibuatkan surat pernyataan penolakan otopsi,” katanya.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x