Bupati Lampung Selatan Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari ini

- 15 Desember 2020, 12:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Istimewa/Humas KPK

Dugaan suap ini berawal saat Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut yang nantinya akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Baca Juga: Dua Sespri Edhy Prabowo Diperiksa, KPK Susur Dana Suap Izin Benih Lobster Ngalir ke Pihak Lain

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho mencapai Rp72.742.792.145 atau sekitar-sekitar itu," jelas Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis 24 September 2020 silam.

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Atas perbuatannya itu, Hermansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah