Kemenkes Keluarkan Tarif Resmi Rapid Test Antigen-Swab¸Paling Tinggi Rp 250 Ribu!

- 19 Desember 2020, 06:43 WIB
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19.
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19. /Unsplash.com/Medakit Ltd

Baca Juga: Tujuan Bali, Angkasa Pura 2 Bandung Siapkan Swab dan Rapid Test Antigen di Bandara Husein

Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis Patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi. Ia meyakini, angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebar 2.500 Swab Antigen ke Puskesmas Lokasi Kerumunan Habib Rizieq

“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama 2 hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Tes Antigen-Swab,” terang Faisal.

Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut, akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen – Swab atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

 Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru dengan Lebih dari 100 Ribu Voucher Terjual 12 Menit!

“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab Antigen,” tutur Azhar. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah