Mengenal Rapid Tes Antigen Syarat Wajib Masuk Bali dan Jakarta

- 17 Desember 2020, 07:33 WIB
ILUSTRASI - Uji Covid-19 Rapid Test Antigen
ILUSTRASI - Uji Covid-19 Rapid Test Antigen /Antara/

JURNAL GAYA – Setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan peraturan mengenai penumpang pesawat tujuan ke Bali wajib melakukan uji swab PCR (Polymerase Chain Reaction) pada H-2 sebelum keberangkatan. Sedangkan, wisatawan melalui jalur darat wajib melakukan rapid antigen H-2.

Baca Juga: Perintah Luhut! Kamu Enggak Bisa Masuk Bali Kecuali Punya ini....

Aturan ini mulai diberlakukan pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Rapid test antigen ini dilakukan H-2 atau 2x24 jam sebelum keberangkatan. Apa itu rapid test antigen?

Rapid test sendiri biasanya digunakan untuk skrining awal Covid-19. Dari namanya, 'rapid', hasil tes bisa diketahui dalam waktu singkat. Paling lama Anda hanya perlu menunggu selama 1 jam. Mengutip dari Halodoc, rapid test sendiri ada dua yakni, rapid test antigen dan rapid test antibodi. Rapid test antigen inilah yang akan digunakan sebagai syarat perjalanan ke Bali dan Jakarta.

Baca Juga: Warga Net Gaduh dengan Kebijakan Luhut, Masuk Bali Wajib Tes PCR H-2

Swab Antigen dan Rapid Test Antigen adalah Tes yang Sama

Rapid test antigen dan swab antigen adalah jenis tes yang sama. Disebut rapid test antigen, karena tes untuk mendeteksi virus covid-19 tersebut dapat memberikan hasil diagnosis yang cepat, yaitu hanya dalam waktu 15 menit saja.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Terus, Luhut Minta Pengetatan Sebelum Natal Hingga Tahun Baru!

SSementara yang lain menyebutnya dengan swab antigen, karena tes tersebut dilakukan dengan metode swab atau usap untuk mengambil sampel dari sekresi hidung dan tenggorokan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x