Kemenkes Keluarkan Tarif Resmi Rapid Test Antigen-Swab¸Paling Tinggi Rp 250 Ribu!

- 19 Desember 2020, 06:43 WIB
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19.
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19. /Unsplash.com/Medakit Ltd

JURNAL GAYA – Batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat yakni Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Tarif tersebut tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Baca Juga: Masuk atau Keluar DKI Jakarta Wajib Jalani Rapid Test Antigen Mulai Besok

Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen – Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Baca Juga: Mengenal Rapid Tes Antigen Syarat Wajib Masuk Bali dan Jakarta

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya menyatakan bahwa penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan. Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: WADUH, DKI Jakarta Terapkan Rapid Test Antigen untuk Semua Penumpang Angkutan Umum!

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk  kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen – Swab” beber Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Nah Loh!! Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Masuk Jakarta Harus Rapid Antigen!

Sementara itu, Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan batas tarif tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x