3. Jangan sembarangan menghubungi nomor yang bukan didapat dari website resmi.
Baca Juga: Pascalongsor Cihanjuang, 26 Warga Masih Dinyatakan Hilang Pemkab Sumedang Tetapkan Status Darurat
Langkah selanjutnya, jangan ragu untuk melaporkan pesan penipuan melalui Kementerian komunikasi dan Informasi di link:
https://layanan.kominfo.go.id/
Yuk, lebih berhati-hati, jangan sampai jadi korban, ya.***