Sekjern HRS Center, Haikal Hassan : 'Sampai Nanti Di hadapan Pengadilan Allah SWT'

- 18 Januari 2021, 13:35 WIB
Sekjen HRS Center, Haikal Hassan.
Sekjen HRS Center, Haikal Hassan. /Facebook Haikal Hassan/WARTA PONTIANAK

 

JURNAL GAYA – Pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat. Ditanggapi Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan Baras, dengan menyerahkan semuanya kepada pengadilan hari akhir.

Baca Juga: WADUH, Anggota DPR Fraksi PKS dari Tingkat Pusat Hingga Daerah Bakal Dipotong Gajinya!

Melalui akun twitternya @haikal_hassan pun mengucapkan terima kasih kepada Komnas HAM yang telah menginvestigasi kasus tersebut. “Oke.. Selesai kasus.. Sampai nanti dihadapan pengadilan Allah swt... Terimakasih Komnas HAM..” tulis Haikal Hassan.

Baca Juga: Sebut Rekomendasi Komnas HAM Tak Ada Guna, Iwan Sumule: Enggak Nyambung

Dalam kasus ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan menjamin tidak ada pihak yang mengintervesi dalam proses investigasi tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: NYARIS BERES! Komnas HAM Finalisasi Laporan Penembakan 6 Laskar FPI, Periksa 8.000 Video dan Gambar

"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun selama proses penyelidikan," kata Kominioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Bahkan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM telah menyampaikan laporan mengenai hasil investigasi peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x