Baca Juga: Refly Harun : Sulit Bersikap Adil Pada Ormas yang Berseberangan Dengan Pemerintah Berkuasa
Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Tetapi, Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan berhasil melarikan diri. Bahkan KPK sudah menetapkan Harun sejak Januari 2021 silam. Tak hanya itu, Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. ***