Refly Harun : Sulit Bersikap Adil Pada Ormas yang Berseberangan Dengan Pemerintah Berkuasa

- 31 Desember 2020, 11:54 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Foto: ANTARA//Indrianto Eko Suwarso/

 

JURNAL GAYA – Dibubarkannya dan pelarangan terhadap organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) juga ditanggapi Pakar hukum tata negara Refly Harun. Keputusan tersebut merujuk Surat Keputusan Bersama atau SKB yang diteken 6 pejabat menteri dan kepala lembaga.

Baca Juga: Heboh Tito Karnavian Puji Habib Rizieq Hingga Sebut FPI Ormas Toleran, Fadli Zon: Kenapa Dilarang?

Refly menilai terkait pembubaran FPI memang sulit bersikap adil terhadap kelompok yang memiliki aspirasi berbeda.  "Bersikap adil itu memang tidak mudah, satu. Yang kedua, bersikap adil itu memang tidak mudah, yang ketiga bersikap adil itu memang tidak mudah. Apalagi terhadap kelompok yang aspirasinya berbeda dengan kebetulan mereka yang sedang berkuasa itu sesuatu yang sulit," ujar Refly dikutip Jurnal Gaya dari Channel Youtubenya Refly Harun, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: SEREM!!! Mantan Kepala BIN: Organisasi Pelindung Eks FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran

Refly pun mengomentari mengenai pembubaran dan pelarangan FPI ini harus ada SKB enam pejabat setingkat menteri dan kepala lembaga. "Jadi, kita harus pahami bahwa FPI ini kelompok yang selalu kerap beda pendapat dengan pemerintah. Kalau enam yang begini, kenapa yang tak mengeluarkan keputusan presiden saja sekalian?" tanya Refly keheranan.

Namun meski demikian, Refli tetap menghormati adanya SKB larangan FPI. Ia pun mengkritisi soal alasan SKB tersebut terkait status FPI yang sudah tak terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri. Dirinya tak sependapat dengan diktum FPI tak terdaftar maka otomatis telah resmi bubar sebagai ormas.

Baca Juga: AWAS! PNS Dilarang Ikut Organisasi Terlarang, Tjahjo Kumolo Sebut PKI, HTI dan Terbaru FPI

"Menurut saya diktum satu memutuskan ini bermasalah dari sisi hukum, karena apa? Organisasi kemasyarakatan itu eksisistensinya itu tidak tergantung terhadap pendaftaran. Tidak terdaftarnya sebuah organisasi kemasyarakatan tidak berarti organisasi itu bubar secara de jure,” ujar Refly.

Namun ditambahkannya, berbeda jika suatu ormas itu membubarkan diri atau dibubarkan dan dilarang pemerintah. "Jadi, kalau dikatakan tanggal 20 Juni 2019 belum mendapat perpanjangan izin surat SKT, maka sesungguhnya itu tak menentukan eksistensi organisasi ini secara de jure," jelas Refly.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah