Refly Harun : Sulit Bersikap Adil Pada Ormas yang Berseberangan Dengan Pemerintah Berkuasa

- 31 Desember 2020, 11:54 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Foto: ANTARA//Indrianto Eko Suwarso/

Baca Juga: Wagub DKI A. Riza Patria Menyerahkan Persoalan FPI ke Pemerintah Pusat

Mengenai eksistensi ormas itu tak bergantung terhadap pendaftaran. Sebab, jika bergantung terhadap pendaftaran maka akan terjadi hal luar biasa yang nanti pemerintah bisa menentukan mana ormas yang bisa bertahan dan mana yang tidak.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Adil Jangan Hanya Tegas ke FPI!

Refly menekankan hal itu justru bertentangan dengan konstitusi terkait hak berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan.  "Sekali lagi, menurut saya tidak benar bahwa secara de jure, FPI bubar sejak tanggal 20 Juni 2019 ketika surat keterangan terdaftar mereka sudah berakhir dan belum dikeluarkan yang baru. Itu tidak menentukan eksistensi sebuah organisasi," bebernya.

 Baca Juga: FPI Dibubarkan, Habib Rizieq Siapkan Gugatan ke PTUN

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers mengumumkan larangan semua aktivitas FPI. Keputusan ini merujuk SKB yang diteken enam pejabat menteri dan kepala lembaga negara.

 Baca Juga: Hanya Hitungan Jam Setelah Pengumuman, Polisi dan TNI Langsung Geruduk Petamburan Razia Atribut FPI

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," kata Mahfud di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.

 Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Adapun enam pejabat yang meneken SKB tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah