Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta Hari ini

- 5 Februari 2021, 07:23 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Jakarta Jumat, 5 Februari 2021.
Jadwal layanan SIM Keliling Jakarta Jumat, 5 Februari 2021. /Instagram.com/@luckysquaremall

JURNAL GAYA - Hari ini bagi Anda yang habis masa berlakunya Surat Izin Mengemudi atau SIM di wilayah DKI Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM keliling di wilayah Jakarta, pada hari ini, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Polda Metro : Selama PPKM Sebanyak 582.481 Orang Langgar PPKM dan Denda Capai Rp1,2 Miliar

Gerai SIM keliling dibuka di 5 wilayah administratif DKI Jakarta. Pelayanan SIM keliling ini buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, berikut rincian lokasi 5 pelayanan SIM Keliling di Ibu Kota.

Baca Juga: 5 Lokasi Asyik Menyantap Sate Maranggi Khas Purwakarta

Untuk wilayahaJakarta Timur terdapat di Mall Grand Cakung. Jakarta Utara ada di Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim. Wilayah Jakarta Selatan terdapat di Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan untuk wilayah Jakarta Barat terdapat di Mall Citraland. Terakhir untuk wilayah Jakarta Pusat terdapa di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: BMKG Ungkap Kejadian Sebenarnya Soal Dentuman  Misterius di Malang

Bagi Anda yang ingin mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Baca Juga: BPBD Jakarta Keluarkan Peringatan Siaga, Beberapa Sungai Meluap Diatas Batas Normal

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Kapolda di Pulau Jawa dan Bali Kerahkan Personel Hingga RT RW

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti Mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, jaga jarak dengan pemohon lainnya, dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal serta membawa alat tulis sendiri seperti pulpen. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x