3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)
6. Setelah tiba dikantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya.
Baca Juga: Pandemi, Konsumsi Listrik Sektor Kesehatan, Peternakan, dan Pertanian di Jabar Melonjak
Bagi masyarakat terutama yang sedang sakit dan juga disabilitas, Pos Indonesia akan mengantarkan bantuan ke rumah penerima.
Untuk di daerah terpencil, Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan bahwa Pos Indonesia telah membuka pelayanan di luar Kantor Pos seperti di kantor desa, kelurahan, sekolah, dan lokasi lain yang dekat dengan masyarakat.
Pemerintah sendiri akan memberikan Bansos kepada 10 juta keluarga yang berhak mendapatkannya.
Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik
Adapun skema penyalurannya dilakukan dari Januari, Februari, Maret sampai dengan April 2021.