Dalam menyalurkan bantuan ini pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.
Jika tidak memiliki KIS, masyarakat bisa mengecek apakan terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak dengan menggunakan NIK di dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Asyik! Bank BRI Kembali Salurkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Februari 2021, Ini Cara Dapatnya!
Adapun cara melakukan pengecekannya bisa ikuti langkah berikut:
1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
2. Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan di cek seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS. Namun, untuk lebih mudah, pilih NIK.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).