Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Melly Goeslaw Sebut Sahabatnya Rajin Beribadah
Selain itu, perbuatan Nurhadi maupun Rezky dinilai telah merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya. Keduanya pun dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. "Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.
Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***