Ditetapkan Ilegal, Aplikasi Snack Video Diblokir Kominfo

- 3 Maret 2021, 16:25 WIB
Snack Video.
Snack Video. /Tangkap layar Google Play Store/

JURNAL GAYA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi Snack Video.

Hal ini berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa aplikasi itu tidak adanya legalitas resmi.

Baca Juga: Kadin Ajukan Jatah Vaksin Mandiri untuk 8.300 Perusahaan, Total 6,9 Juta Jiwa Pekerja

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan pemblokiran tersebut sudah dilakukan sejak Selasa, 2 Maret 2021.

“Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK,” ujar Dedy kepada wartawan, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Dirjen Perikanan Tangkap KKP Bongkar Sederet Kejanggalan Ekspor Benih Benur Di Era Edhy Prabowo

Deddy pun menambahkan bahwa pihak aplikasi Snack Video sudah mengajukan sanggahan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitasnya yang selama ini dipertanyakan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkapkan Ada Warganya di Karawang Terjangkit Virus Corona Varian Baru B117

Nantinya, hasil sanggahan tersebut akan menjadi acuan langkah selanjutnya dari Kominfo sendiri.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x