Habib Rizieq Didorong-dorong saat Sidang, Warga Ciamis Ontrog Kantor Kejaksaan

- 19 Maret 2021, 22:28 WIB
Habib Rizieq Shihab terlibat adu argumen dengan tim Jaksa PN Jakarta Timu usai ia menolak sidang secara online. Habib Rizieq bersikukuh ingin menghadiri sidang secara offline di ruang persidangan. Habib Rizieq menolak persidangan lanjutan secara virtual.
Habib Rizieq Shihab terlibat adu argumen dengan tim Jaksa PN Jakarta Timu usai ia menolak sidang secara online. Habib Rizieq bersikukuh ingin menghadiri sidang secara offline di ruang persidangan. Habib Rizieq menolak persidangan lanjutan secara virtual. /Tangkapan layar YouTube/PN Jakarta Timur

 

JURNAL GAYA - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jumat malam, 19 Maret 2021, didatangi ratusan orang pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS).

Mereka menuntut agar HRS diperlakukan adil dalam persidangan kasus Petamburan dan Megamendung.

"Ini reaksi atas perlakukan kepada imam besar pada persidangan di Jaktim. Perlakuan kepada imam besar tadi didorong-dorong, ditarik-tarik, perlakuan ini sangat menghinakan. Kami sakit hati," ujar salah seorang peserta aksi, Wawan Malik di lokasi.

Para pendukung Habib Rizieq Shihab mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat malam, 19 Maret 2021.
Para pendukung Habib Rizieq Shihab mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat malam, 19 Maret 2021.

Ia menyatakan rombongan hendak menemui kepala kejaksaan untuk bersilaturahmi dengan baik.

Sekaligus untuk menyampaikan aspirasi agar HRS diperlakukan dengan adil.

Bahkan mereka pun berencana untuk membangun sebuah posko.

Baca Juga: Refly Harun Pertanyakan Sikap Hakim yang Tak Hadirkan HRS Dalam Persidangan Langsung

"Kami akan lihat hasil dari silaturahmi ini disampaikan kepada pimpinan atasannya. Kalau masih perlakukan tidak adil, kami akan bikin tenda posko keadilan. Nanti akan dijadwalkan," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi menerima perwakilan massa di kantornya. Yuyun menyatakan siap menyampaikan aspirasi dari massa tersebut untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

"Aspirasi yang disampaikan kepada kami, akan kami laporkan malam ini juga ke Kejaksaan Tinggi dan mungkin disampaikan ke Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Kantor Bappeda Jabar

"Aspirasinya supaya intinya terdakwa minta keadilan diperlakukan sama sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Seperti diketahui, sidang kasus terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.

Majelis hakim dan jaksa hadir langsung di ruang persidangan di PN Jaktim.

Saat sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, Habib Rizieq dijemput oleh jaksa dari rutan di Bareskrim Polri. Namun dia menolak ikut sidang secara virtual.

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.

Baca Juga: Tayangkan Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Rapat Pleno KPI Putuskan Beri Peringatan Keras ke RCTI!

"Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya," ujar HRS.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan HRS untuk mengikuti sidang secara virtual.

HRS kemudian dibawa ke salah satu ruangan. HSR Sempat memberontak dan mengatakan dipaksa dan didorong ke ruangan itu.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ujarnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x